Kehamilan di luar Pernikahan

Sebenarnya saya tidak ingin menulis ini, tapi di jaman ini
kehamilan yang terjadi di luar pernikahan
marak terjadi dan bahkan dianggap biasa oleh sebagian orang dan tentu saja saya bukan termasuk orang di dalamnya. Andapun demikian kan?.

Kehidupan remaja yang semakin bebas, merupakan habitat awal dari kehamilan ini. Sangat disayangkan dan sangat ironi tentunya. Bangsa kita yang katanya merupakan bangsa timur yang memiliki adat ketimuran harus tercampakkan oleh ulah kebebasan tanpa ada batasnya. Kehidupan tidak hanya di dunia saja maka hendaknya berpikirlah jernih dalam melangkah!.



Hamil di luar nikah telah terjadi di keluarga besar saya. Bukannya saya ingin membuka aib keluarga sendiri, tetapi hanya ingin agar keluarga lain tidak mengalami hal serupa. Cukup keluarga besar saya saja yang merasakan kegagalan ini.

Pasti ada hikmah dibalik ini semua. Tetapi saya baru menemukan satu yaitu pengetahuan tentang apa yang harus ditanggung oleh anak yang lahir dari status tanpa pernikahan. Saya diberi penjelasan dari seorang ustad di kampung saya tentang apa yang harus ditanggung oleh anak yang lahir dari status tanpa pernikahan.

Keterangan dari ustad tersebut kurang lebih demikian.:


Anak yang lahir di luar status pernikahan :

1.Jika perempuan maka dia tidak boleh dinikahkan oleh ayahnya walaupun ayahnya merupakan bapak biologisnya. Jalan keluarnya adalah dengan nikah wali hakim.
2.Jika laki-laki, maka dia tidak bisa menikahkan adik perempuannya bila kedua orang tuanya sudah meninggal. Jalan keluarnya adalah yang menikahkan adik perempuannya adalah kakak laki-laki sedarah sah lain dari perempuan yang akan menikah tadi, dan jika tidak ada maka bisa dengan meminta bantuan dari kakak dari ayah dan jika masih tidak ada maka nikah wali hakim.


Bagaimana dengan pernikahan yang dilangsungkan saat perempuan hamil tanpa status nikah?

1.Menurut ustad, beberapa kalangan ulama memperbolehkan dan menganggap sah tetapi ada kalangan ulama yang tidak memperbolehkannya. Menurut saya lebih baik nikah saja walaupun sudah hamil, tetapi menikah lagi (tentu dengan laki-laki yang sama) saat sang bayi lahir.


Hukuman bagi orang berzina sesuai Islam:

1. Jika sudah bersuami atau beristri, maka hukuman mati dengan dilempari batu yang sebelumnya sebagian tubuhnya di tanam dalam tanah.
2. Jika masih singglel, maka hukuman cambuk beberapa kali menyambutnya.

Saya mengajak para orang tua yang mempunyai anak baik laki-laki ataupun perempuan untuk medidik mereka dengan bijaksana agar tidak terjadi hal serupa. Pendidikan agama adalah pendidikan efektif yang diberikan pada anak untuk menghindarkan hal ini karena saya juga mempunyai anak perempuan yang lagi lucu-lucunya karena masih berumur 18 bulan yang saya beri nama panggilan Arine.

Saya minta maaf jika yang saya tulis di atas salah atau masih kurang, silahkan dikritik atau ditambahi lewat email atau kotak komentar di bawah dan pasti saya akan update tulisan ini.

Terimakasih dan semoga bermanfaat.

Masukkan Alamat email anda untuk mendapatkan artikel GRATIS:

Delivered by FeedBurner

2 comments:

elfi said...

informasinya sangat berguna, trimakasih..:)
http://www.duniabunda.com

The Baby said...

'elfi: Thank's udah mampir ya. Aku udah lihat blognya, bagus tuh. Ayo kita sama-sama jadikan anak Indonesia lebih baik.

Post a Comment

Saat berkomentar, gunakan nama atau url blog anda! anonim tidak dianjurkan dan bila anonim memberikan komentar berupa pertanyaan maka maaf tidak saya jawab. Terima kasih.